BLOGGER TEMPLATES AND TWITTER BACKGROUNDS
Tampilkan postingan dengan label Nilai - nilai Sosial. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Nilai - nilai Sosial. Tampilkan semua postingan

Minggu, 22 November 2009

Budayaa Tarian dan Gotong Royongg 'MASOHI'


Sumber : https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgm_fzoY66AMqC0QyvYqHeL4OL6f34Ogp03UmYY5zNMVZMwIDCrU92KAx6tiCSMKN25xD0VPPgbI_Vk5HDk4yCUhGVrlvK2yUoeBPJ4a1p-H8wVSie9PYZbw9qUgXunbVUDo543evh7RRI/s400/2008_06_23_02_43_00_bambu.jpg


Salah satu tarian tradisional yang dapat kita kenal adalah sebuah tarian yang bernama tari Bulu Gila atau Bambu Gila, suatu tarian yang berasal dari permainan rakyat Maluku Tengah. Tarian ini adalah permainan tradisional yang biasanya dipertunjukkan para pemuda desa pada acara-acara tertentu. Dahulu para penari akan bergerak dengan lincah mengikuti gerakan bambu gila yang telah dimanterai oleh pawang. Mereka akan membuat gerakan rangkaian dan saling mengaitkan tangan, dengan kelincahan gerakan kaki yang meliputi berjalan, melompat maupun berlari mengikuti suara musik yang dinamis. Dengan gerakan yang begitu dinamis maka para penari dituntut memiliki fisik yang cukup kuat.

Kini tari itu hampir punah, dan hanya tinggal gerakan-gerakannya yang diubah menjadi tari lincah dengan gerakan kaki serta bulu (bambu) yang didekap kedua tangan. Gerak itu menandakan kesatuan dan persatuan dalam masyarakat. Gerakan yang kompak dan seirama ini sebenarnya merupakan lambang dari semangat gotong royong, yaitu membangkitkan jiwa persatuan dan kesatuan dalam melaksanakan berbagai segi hidup, yang adalah gambarang dari jiwa kegotong-royongan atau “Masohi” yang adalah budaya masyarakat Maluku sejak dulu kala.


PeLa sebagai IKATAN PERSAUDARAAN...

Dalam masyarakat Maluku dikenal suatu sistem hubungan sosial yang disebut PELA dan GANDONG. Pela adalah suatu sistem hubungan sosial yang dikenal dalam masyarakat Maluku berupa suatu perjanjian hubungan antara satu Negri (kampung) dengan kampung lainnya yang biasanya berada di pulau lain dan kadang juga menganut agama lain di Maluku, biasanya satu Negri memiliki satu atau dua Pela. Sistem perjanjian ini diperkirakan telah dikenal sebelum kedatangan bangsa Eropa ke Maluku, dan digunakan untuk memperkuat pertahanan terhadap bangsa Eropa pada waktu itu.

PERATURAN DALAM PELA
Pela dianggap sebagai suatu ikatan persaudaraan antara semua penduduk antar kedua atau lebih Negri yang bersangkutan dan dianggap suci. Ada empat dasar Pela yang harus dipatuhi antara lain:
  1. Negri-Negri yang berpela berkewajiban untuk saling membantu pada masa genting (bencana alam, peperangan dll.)
  2. ika diminta, maka Negri yang satu wajib memberi bantuan kepada Negri lain yang hendak melaksanakan proyek-proyek demi kepentingan kesejahteraan umum, seperti pembanguanan rumah-rumah Gereja, Masjid dan sekolah
  3. Bila seorang mengunjungi Negri yang berpela dengan Negrinya, maka orang-orang di negeri itu wajib untuk memberi makanan kepadanya, tamu yang sepela itu tidak perlu meminta ijin untuk membawa pulang apa-apa dari hasil tanah atau buah-buahan menurut kesukaannya
  4. Semua penduduk negeri-Negri yang saling berhubungan Pela itu dianggap sedarah sehingga dua orang yang sepela tidak boleh kawin. Pelanggaran terhadap aturan ini akan dihukum keras oleh nenek moyang yang mengikrarkan Pela itu berupa kutukan seperti sakit, mati dan kesusahan lain yang ditujukan kepada Pelanggar maupun anak-anaknya. Pada masa lalu, mereka yang melanggar pantangan kawin tersebut ditangkap dan disuruh berjalan mengelilingi Negri-Negrinya dengan hanya berpakaian daun-daun kelapa dan dicaci maki oleh penghuni Negri.

JENIS - JENIS PELA
Pada prinsipnya dikenal tiga jenis Pela yaitu Pela Karas (Keras), Pela Gandong (Kandung) atau Bongso (Bungsu) dan Pela Tampa Siri (Tempat Sirih).
  1. Pela Karas adalah sumpah yang diikrarkan antara dua Negri (kampung) atau lebih karena terjadinya suatu peristiwa yang sangat penting dan biasanya berhubungan dengan peperangan antara lain seperti pengorbanan, akhir perang yang tidak menentu (tak ada yang menang atau kalah perang), atau adanya bantuan-bantuan khusus dari satu Negri kepada Negri lain.
  2. Pela Gandong atau Bongso didasarkan pada ikatan darah atau keturunan untuk menjaga hubungan antara kerabat keluarga yang berada di Negri atau pulau yang berbeda.
  3. Pela Tampa Siri diadakan setelah suatu peristiwa yang tidak begitu penting berlangsung, seperti memulihkan damai kembali sehabis suatu insiden kecil atau bila satu Negri telah berjasa kepada Negri lain. Jenis Pela ini juga biasanya ditetapkan untuk memperlancar hubungan perdagangan.

Pela Karas dan Pela Gandong ditetapkan oleh sumpah yang sangat mengikat dan biasanya disertai dengan kutukan untuk Pelanggaran terhadap perjanjian Pela ini. Sumpah dilakukan dengan mencampur tuak dengan darah yang diambil dari tubuh pemimpin kedua pihak kemudian diminum oleh kedua pihak tersebut setelah senjata-sejata dan alat-alat perang lain dicelupkan kedalamnya. Alat-alat tersebut nantinya digunakan untuk melawan dan membunuh siapapun yang melanggar perjanjian. Penukaran darah memeteraikan persaudaraan itu. Pela Tampa Siri dilakukan tanpa sumpah dengan menukar dan mengunyah Sirih bersama. Pela Tampa Siri merupakan suatu perjanjian persahabatan sehingga perkawinan antar pihak yang terkait diperbolehkan dan tolong menolong lebih bersifat sukarela tanpa ada ancaman hukuman nenek moyang.

PANAS PELA
Untuk menjaga kelestariannya maka pada waktu-waktu tertentu diadakan upacara bersama yang disebut “panas Pela” antara kedua Negri yang berpela. Upacara ini dilakukan dengan berkumpul selama satu minggu di salah satu Negri untuk merayakan hubungan dan terkadang memperbaharui sumpahnya. biasanya upacara panas Pela diramaikan dengan pertunjukan menyanyi dan tarian.

PELESTARIAN PELA
Sistem Pela sampai saat ini masih berperan penting terutama di daerah Maluku Tengah. Karena rasa persatuan dan identitas bersama disadari dan dihayati dengan kuat upacara-upacara pembaharuan Pela (panas Pela) masih sering berlangsung. Sejak Perang Dunia II sejumlah Pela baru, kebanyakan Pela Tampa Siri ditetapkan sebagian besar antara Negri-Negri Islam dan Kristen sebagai usaha diadakan dengan sadar untuk menguatkan hubungan antara dua golongan itu.